BALEG OPTIMIS PROLEGNAS 2009-2014 SELESAI DESEMBER 2009
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berencana menyelesaikan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2009-2014 sebelum 5 Desember 2009 atau sebelum masa persidangan I DPR berakhir.
“Target penyelesaian instrument perencanaan program pembentukan undang-undang itu berdasarkan atas perhitungan waktu penyelesaian evaluasi Prolegnas 2005-2009 dan masukan dari Komisi dan Fraksi DPR,DPD, dan Masyarakat” kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono saat Konferensi Pers di Gedung DPR RI, Rabu (4/11), didampingi Ida Fauziyah, Sunardi Ayub, dan Achmad Dimyatin.
Menurutnya pada Kamis 29 Oktober 2009, Baleg telah mengirimkan surat kepada Komisi, Fraksi, DPD, dan masyarakat untuk meminta usulan RUU yang akan dimasukan dalam Prolegnas 2009-2014 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2010.
Usulan tersebut diharapkan telah diterima paling lambat 13 Nopember 2009, sehingga dapat segera dibahas di Badan Legialasi untuk menjadi usulan Prolegnas DPR. “Pembahasan Prolegnas selanjutnya dilakukan bersama Pemerintah dan direncanakan bisa ditetapkan sebelum masa persidangan I DPR berakhir pada 4 Desember 2009,” kata Ignatius Mulyono.
Ignatius Mulyono menjelaskan instrument perencanaan program pembentukan undang-undang tersebut akan memuat arah dan kebijakan Prolegnas Jangka menengah (2009-2014) dan skala prioritas Prolegnas Tahunan sesuai dengan program pembangunan nasional dan perkembangan kebutuhan dalam masyarakat.
Hal tersebut menurut Ignatius dimaksudkan agar pembentukan peraturan perundang-undangan baik yang berasal dari DPR, Presiden maupun DPD dapat dilaksanakan secara sistematis, terarah dan terpadu.
Ignatius Mulyono memaparkan disusunnya Prolegnas 2009-2014 bertujuan mewujudkan negara hukum yang adil dan demokratis melalui pembangunan sistem hukum nasional dengan membentuk peraturan perundang-undangan yang aspiratif, berintikan keadilan dan kebenaran, yang mengabdi kepada kepentingan rakyat dan bangsa, serta tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehiduoan bangsa.
Prolegnas juga mendukung upaya dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, terutama penggantian terhadap peraturan perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selain itu, prolegnas menyempurnakan peraturan perundang-undangan yang sudah ada selama ini serta membentuk peraturan perundangan baru yang sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat.
Prolegnas 2009-2014 Lebih Selektif
Berdasarkan evaluasi sementara terhadap prolegnas 2005-2009, Baleg akan lebih cermat dan selektif untuk memasukan usulan RUU dalam Proleknas 2009-2014. Ignatius Mulyono Menutarakan setiap usulan RUU yang masuk dalam Prolegnas harus menyertakan urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran yang diwujudkan, pokok pikiran, ruang lingkup dan obyek peraturan (materi yang akan diatur), dan jangkauan serta arah peraturan. Selain itu, dalam penyusunan Prolegnas Prioritas Tahunan secara teknis RUU yang diusulkan harus memiliki naskah akademik dan draft RUU.
Baleg akan mengkaji 150 judul RUU yang belum pernah masuk dalam pembahasan Prolegnas Prioritas Tahunan dan 54 RUU yang belum selesai dibahas pada periode 2005-2009. Pengkajian tersebut dilakukan karena DPR periode 2009-2014 perlu menentukan arah dan kebijakan politik hukum yang akan dibangun lima tahun ke depan. Sedangkan terhadap RUU yang belum selesai dibahas pada periode 2005-2009 akan dibahas pada internal DPR selanjutnya dikoordinasikan dengan Pemerintah. Baleg akan mendalami terhadap RUU yang masuk dalam Prolegnas 2005-2009 yang belum sempat dibahas untuk dipertimbangkan kembali dalam Prolegnas 2009-2014. (as)